Tugas Pokok dan Fungsi

P3MP dipimpin oleh seorang kepala dan dibantu oleh seorang sekretaris. Tugas Pokok Kepala P3MP adalah menyusun rencana, melaksanakan, dan mengevaluasi program kerja bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan publikasi. Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala P3MP mempunyai fungsi:

  1. Menyusun program kerja yang bersifat rutin harian, semesteran, tahunan, dan 5 (lima) tahunan dan program kerja yang bersifat pembinaan dan pengembangan;
  2. Mengelola unit penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan publikasi di
    Universitas;
  3. Mengoordinasikan, merencanakan, memantau, mengevaluasi program penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan publikasi;
  4. Menyelenggarakan program penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan publikasi;
  5. Menyiapkan pedoman kerja unit penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan publikasi;
  6. Menyiapkan pedoman penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan publikasi;
  7. Menyusun laporan hasil pelaksanaan kegiatan penelitian, pengabdian kepada
    masyarakat, dan publikasi yang disampaikan kepada Rektor.

Unit penelitian dan publikasi dipimpin oleh seorang kepala. Tugas Pokok Kepala Unit Penelitian dan Publikasi adalah melaksanakan program kerja bidang penelitian Universitas. Untuk menyelenggarakan tugas pokoknya, Kepala Unit Penelitian mempunyai fungsi:

  1. Menyusun, melaksanakan, dan mengevaluasi program kerja semesteran dan tahunan kegiatan penelitian dan publikasi dosen dan mahasiswa;
  2. Menyiapkan pedoman pelaksanaan penelitian dan publikasi dosen dan mahasiswa;
  3. Mengoordinasikan kegiatan penelitian dan publikasi dosen dan mahasiswa dengan pihak/instansi terkait;
  4. Melaksanakan kerjasama penelitian dan publikasi dengan instansi terkait;
  5. Mengelola jurnal ilmiah Universitas;
  6. Memfasilitasi publikasi pada jurnal ilmiah di luar Universitas;
  7. Menentukan mitra bestari;
  8. Memfasilitasi akreditasi jurnal ilmiah Universitas;
  9. Menerbitkan dan mempublikasikan hasil karya ilmiah dosen dan mahasiswa;
  10. Membangun dan mengelola unit penerbitan dan percetakan;
  11. Menyusun laporan hasil kegiatan secara berkala.

Unit pengabdian kepada masyarakat dipimpin oleh seorang kepala. Tugas Pokok Kepala Unit Pengabdian kepada Masyarakat adalah melaksanakan program kerja bidang pengabdian kepada masyarakat Universitas. Untuk menyelenggarakan tugas pokoknya, Kepala Unit Pengabdian kepada Masyarakat mempunyai fungsi:

  1. Menyusun, melaksanakan, dan mengevaluasi program kerja tahunan kegiatan
    pengabdian kepada masyarakat;
  2. Menyiapkan pedoman pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat bagi dosen dan mahasiswa;
  3. Mengoordinasikan kegiatan pengabdian kepada masyarakat bagi dosen dan
    mahasiswa dengan pihak/instansi terkait;
  4. Melaksanakan kerjasama pengabdian kepada masyarakat dengan instansi terkait;
  5. Menyiapkan pedoman teknis pelaksanaan kegiatan praktek pengalaman lapangan yang berbentuk: magang, praktek kerja lapangan, kuliah kerja lapangan dan kuliah kerja nyata;
  6. Melaksanakan, memantau dan mengevaluasi kegiatan praktek pengalaman lapangan yang berbentuk: magang, praktek kerja lapangan, kuliah kerja lapangan dan kuliah kerja nyata;
  7. Mengoordinir dan mengelola pelaksanaan praktek pengalaman lapangan yang
    berbentuk: magang, praktek kerja lapangan, kuliah kerja lapangan dan kuliah kerja nyata;
  8. Mengembangkan kompetensi mahasiswa dalam melaksanakan praktek pengalaman lapangan yang berbentuk: magang, praktek kerja lapangan, kuliah kerja lapangan dan kuliah kerja nyata;
  9. Melaksanakan program praktek pengalaman lapangan yang berbentuk: magang, praktek kerja lapangan, kuliah kerja lapangan dan kuliah kerja nyata secara terprogram, terpadu, dan terbimbing;
  10. Mengoordinasi dan memfasilitasi Program Kreatifitas Mahasiswa (PKM);
  11. Menyusun laporan hasil kegiatan secara berkala.