Merujuk pada Surat Edaran Dirjen Dikti No. 190/D/T/2011 tentang Validasi Karya Ilmiah bahwa untuk memastikan agar tidak terdapat pelanggaran norma akademik dan norma hukum maka sebelum mengusulkan kenaikan jabatan akademik/fungsional ke jenjang Lektor Kepala/Guru Besar disampaikan agar karya ilmiah tersebut divalidasi oleh Tim Validasi. Berkaitan dengan itu, bagi Bapak/Ibu Dosen Universitas Hamzanwadi yang akan mengusulkan kenaikan jabatan akademik/fungsional ke jenjang Lektor Kepala/Guru Besar diharapkan melakukan validasi karya ilmiah terdahulu melalui Pusat Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Publikasi (P3MP). Berikut ini mekanisme validasi karya ilmiah di lingkungan Universitas Hamzanwadi.