Mekanisme Validasi Karya Ilmiah di Universitas Hamzanwadi

Merujuk pada Surat Edaran Dirjen Dikti No. 190/D/T/2011 tentang Validasi Karya Ilmiah bahwa untuk memastikan agar tidak terdapat pelanggaran norma akademik dan norma hukum maka sebelum mengusulkan kenaikan jabatan akademik/fungsional ke jenjang Lektor Kepala/Guru Besar disampaikan agar karya ilmiah tersebut divalidasi oleh Tim Validasi. Berkaitan dengan itu, bagi Bapak/Ibu Dosen Universitas Hamzanwadi yang akan mengusulkan kenaikan jabatan akademik/fungsional ke jenjang Lektor Kepala/Guru Besar diharapkan melakukan validasi karya ilmiah terdahulu melalui Pusat Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Publikasi (P3MP). Berikut ini mekanisme validasi karya ilmiah di lingkungan Universitas Hamzanwadi.

Mekanisme review karya ilmiah