Dalam rangka meningkatkan kualitas jurnal ilmiah secara berkelanjutan, Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian Kepada Masyarakat (DRTPM) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi melakukan akreditasi terhadap jurnal ilmiah elektronik yang diterbitkan oleh perguruan tinggi, lembaga ilmiah, himpunan profesi, dan lembaga lain di Indonesia sesuai Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan
Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini kami sampaikan bahwa penerimaan usulan akreditasi tahun 2024 akan dilakukan beberapa tahapan sebagai berikut:
Bagi jurnal ilmiah yang belum terakreditasi atau masa berlaku akreditasinya akan berakhir, dapat
mengusulkan kembali untuk mendapatkan akreditasi melalui laman https://arjuna.kemdikbud.go.id