Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) memberikan kesempatan kepada pihak eksternal untuk bekerja sama melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan kebijakan pendidikan dan kebudayaan. Kegiatan penelitian dilaksanakan dalam bentuk kerja sama dimana Balitbang sebagai penyelenggara penelitian dan pihak eksternal sebagai pelaksana penelitian. Penelitian disesuaikan dengan tema-tema penelitian yang telah ditetapkan, dengan mempertimbangkan keunggulan dari pihak eksternal tersebut.
Isu strategis yang disampaikan kepada pihak internal dan eksternal berdasarkan isu strategis dalam kerangka Renstra Kemendikbud dan Renstra Balitbang. Penelitian diutamakan pada Penelitian Terapan. Topik penelitian mengacu pada permasalahan pendidikan dan kebudayaan yang ada di Nawa Cita, RPJMN 2015-2019, Renstra Kemendikbud dan Renstra Balitbang. Secara garis besar langkah kegiatan penelitian meliputi; (a) analisis data sekunder, (b) verifikasi data atau pengumpulan data, (c) pengolahan dan analisis data, dan (d) penyusunan laporan dan opsi kebijakan termasuk seminar laporan.
Informasi selengkapnya mengenai kegiatan penelitian dimaksud dapat dilihat pada panduan berikut ini.
Panduan Teknis Penelitian Kebijakan Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2017