Berdasarkan Surat Direktur Kemahasiswaan bahwa untuk mendorong para mahasiswa dalam melaksanakan kegiatan ko-ekstra kurikuler dana atau berorganisasi, Direktorat Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, menawarkan bantuan dana kepada mahasiswa, kelompok mahasiswa atau organisasi mahasiswa baik Ikatan Organisasi Mahasiswa Sejenis (IOMS), Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) atau lembaga eksekutif guna mendukung kegiatan yang akan dilaksanakan. Pedoman pengajuan bantuan dapat diunduh di bawah.
Download:
Pedoman Dana Bantuan Kegiatan Organisasi Kemahasiswaan tahun 2017