Penerima Hibah Internal Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Hamzanwadi Tahun Anggaran 2023

Sebagai wujud meningkatkan kualitas dan kuantitas Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Pusat Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Publikasi (P3MP) Universitas Hamzanwadi berupaya memfasilitasi kegiatan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat melalui Hibah Internal;

Berdasarkan hasil seleksi Proposal Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, beberapa proposal dinilai layak untuk diberikan dukungan pendanaan, berdasarkan hal tersebut:

  1. Penerima Hibah Internal Penelitian dan PPM Universitas Hamzanwadi Tahun Anggaran 2023 wajib menyerahkan Laporan Akhir dan Luaran Wajib dan/atau Luaran Tambahan kepada Pusat Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Publikasi (P3MP) Universitas Hamzanwadi;
  2. Biaya pelaksanaan Penelitian dan Pengadian kepada Masyarakat Universitas Hamzanwadi Tahun Anggaran 2023 dibebankan pada Anggaran Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Hamzanwadi Tahun 2023

Keputusan Rektor Universitas Hamzanwadi Tentang Penerima Hibah Internal Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat Universitas Hamzanwadi Tahun Anggaran 2023 Nomor: 165/UH/Kpt./2023, terlampir:

One thought on “Penerima Hibah Internal Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Hamzanwadi Tahun Anggaran 2023

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *