Penerimaan Proposal Program Mahasiswa Berdampak: Pemberdayaan Masyarakat oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Tahun Anggaran 2025

Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan melalui Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM) berupaya memperkuat peran Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) sebagai agen perubahan sosial berbasis ilmu pengetahuan, serta mendorong kolaborasi dosen dalam pengembangan dan penerapan teknologi dan inovasi sebagai bagian dari Tridarma Perguruan Tinggi, membuka Penerimaan Proposal Program Mahasiswa Berdampak: Pemberdayaan Masyarakat oleh BEM (PM-BEM) Tahun Anggaran 2025. Pengusulan proposal mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Panduan Program Mahasiswa Berdampak: Pemberdayaan Masyarakat oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (PM-BEM) Tahun Anggaran 2025 (Lampiran I) dan dilakukan melalui laman BIMA (https://bima.kemdiktisaintek.go.id).
Pada penerimaan proposal ini, diberlakukan beberapa ketentuan sebagai berikut:

  1. Proposal PM-BEM diusulkan melalui akun BIMA ketua tim dosen dan dapat di-submit/dikirim mulai tanggal 13 Juli sampai dengan 31 Juli 2025 pukul 23:59 WIB melalui laman
    https://bima.kemdiktisaintek.go.id/.
  2. Proposal yang telah di-submit wajib dilakukan pengecekan kelengkapan administrasi oleh Ketua
    LP/LPM/LPPM sebelum dilakukan persetujuan melalui laman BIMA. Persetujuan proposal paling
    lambat pada tanggal 1 Agustus 2025 pukul 23:59 WIB.
  3. Proposal dengan status “ditolak” oleh Ketua LP/LPM/LPPM tidak dapat diperbaiki.
  4. Proposal dengan status “dikembalikan menjadi draft” oleh Ketua LP/LPM/LPPM maka pengusul
    akan dapat memperbaiki proposal tersebut. Setelah proposal diperbaiki, pengusul wajib melakukan
    submit/kirim ulang dan menunggu persetujuan Ketua LP/LPM/LPPM.
  5. Proposal dengan status “disetujui” oleh Ketua LP/LPM/LPPM merupakan proposal yang kemudian
    akan dilakukan verifikasi administrasi dan seleksi substansi oleh Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *