Bantuan Rencana Riset Inovatif Produktif (RISPRO)

Bantuan Dana Riset Inovatif Produktif adalah program pendanaan riset bersifat multidisiplin dan dilaksanakan dalam tahun jamak (multiyears) yang ditujukan untuk
mendorong inovasi produk riset dan mengarah pada komersialisasi/implementasi luaran riset. Bantuan dana riset ini didanai oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Tujuan bantuan dana ini agar dapat mendorong riset yang dapat meningkatkan daya saing bangsa dengan arah sebagai berikut:
1. Mengembangkan dan/atau menghasilkan produk;
2. Mengembangkan dan/atau menghasilkan kebijakan publik;
3. Mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi;
4. Melestarikan nilai dan budaya bangsa; dan
5. Memberdayakan masyarakat.

Adapun jenis-jenis RISPRO adalah:

  1. Bantuan Dana RISPRO Komersial
  2. Bantuan Dana RISPRO Implementatif

Adapun hal-hal lain yang terkait RISPRO bisa dibaca pada Pedoman RISPRO.

Download:

Pedoman RISPRO

Lampiran Pedoman Proposal Lengkap