Prosedur Pengajuan Hak Cipta
Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ciptaan yang dilindungi meliputi ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, terdiri atas:
- buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan hasil karya tulis lainnya;
- ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan sejenis lainnya;
- alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
- lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks;
- drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
- karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;
- karya seni terapan;
- karya arsitektur;
- peta;
- karya seni batik atau seni motif lainnya;
- karya fotografi;
- potret;
- karya sinematografi;
- terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi;
- terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;
- kompilasi ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan program komputer maupun media lainnya;
- kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli;
- permainan video; dan
- program komputer.
Adapun prosedur pengajuan hak cipta sesuai pada gambar di bawah:

Pendaftaran hak cipta bisa dilakukan secara online dan manual. Pendaftaran secara online di https://e-hakcipta.dgip.go.id/, sedangkan pendaftaran secara manual bisa didownload formulirnya di http://www.dgip.go.id/layanan-kekayaan-intelektual/hak-cipta/formulir-hak-cipta.
Adapun biaya pendaftaran bisa dicek di http://www.dgip.go.id/layanan-kekayaan-intelektual/hak-cipta/tarif-hak-cipta.