Prosedur Pengajuan Hak Cipta

Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ciptaan yang dilindungi meliputi ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, terdiri atas:

  1. buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan hasil karya tulis lainnya;
  2. ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan sejenis lainnya;
  3. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  4. lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks;
  5. drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
  6. karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;
  7. karya seni terapan;
  8. karya arsitektur;
  9. peta;
  10. karya seni batik atau seni motif lainnya;
  11. karya fotografi;
  12. potret;
  13. karya sinematografi;
  14. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi;
  15. terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;
  16. kompilasi ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan program komputer maupun media lainnya;
  17. kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli;
  18. permainan video; dan
  19. program komputer.

Adapun prosedur pengajuan hak cipta sesuai pada gambar di bawah:

prosedur-pengajuan-hak-cipta

Pendaftaran hak cipta bisa dilakukan secara online dan manual. Pendaftaran secara online di https://e-hakcipta.dgip.go.id/, sedangkan pendaftaran secara manual bisa didownload formulirnya di http://www.dgip.go.id/layanan-kekayaan-intelektual/hak-cipta/formulir-hak-cipta.

Adapun biaya pendaftaran bisa dicek di http://www.dgip.go.id/layanan-kekayaan-intelektual/hak-cipta/tarif-hak-cipta.