Merujuk Surat Koordinator Kopertis Wilayah VIII No. 0801/K8/KM/2017 tanggal 16 Maret 2017 tentang Permintaan Data Terkait Kegiatan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, dibutuhkan dokumen-dokumen yang ada di masing-masing penerima hibah dan batas akhirnya tanggal 17 Maret 2017 sebagai berikut:
- Rekapitulasi pembelian Barang dengan nilai di atas Rp.300.000,- yang dibeli/diperoleh selama pelaksanaan kegiatan penelitian/pengabdian oleh masing-masing peneliti;
- Rekapitulasi pembayaran Pajak Penghasilan serta melampirkan copy dokumennya sebagai berikut: (a). Bukti setor PPh pasal 21 atas honorarium, dan (b). Bukti setor PPh pasal 22 atas impor (apabila ada)
Berkaitan dengan itu, kami mengundang Bapak/Ibu penerima hibah Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Ristekdikti tahun 2016 pada:
Hari,tanggal : Jumat, 17 Maret 2017
Waktu : 09.00 Wita
Tempat : Ruang Rapat Rektorat
Agenda : Pembahasan dan penyiapan dokumen yang diminta oleh Kopertis 8
Download:
