Permohonan Data Penelitian dan Pengabdian Hibah Ristekdikti 2016

Merujuk Surat Koordinator Kopertis Wilayah VIII No. 0801/K8/KM/2017 tanggal 16 Maret 2017 tentang Permintaan Data Terkait Kegiatan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, dibutuhkan dokumen-dokumen yang ada di masing-masing penerima hibah dan batas akhirnya tanggal 17 Maret 2017 sebagai berikut:

  1. Rekapitulasi pembelian  Barang  dengan  nilai  di atas  Rp.300.000,-  yang  dibeli/diperoleh selama pelaksanaan kegiatan penelitian/pengabdian oleh masing-masing peneliti;
  2. Rekapitulasi pembayaran Pajak Penghasilan serta melampirkan copy dokumennya  sebagai berikut: (a). Bukti setor PPh pasal 21 atas honorarium, dan (b). Bukti setor PPh pasal 22 atas impor (apabila ada)

Berkaitan dengan itu, kami mengundang Bapak/Ibu penerima hibah Penelitian dan   Pengabdian kepada Masyarakat Ristekdikti tahun 2016 pada:

Hari,tanggal  : Jumat, 17 Maret 2017

Waktu            : 09.00 Wita

Tempat          : Ruang Rapat Rektorat

Agenda         : Pembahasan dan penyiapan dokumen yang diminta oleh Kopertis 8

Download:

Surat Permohonan Terkait Data Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Hibah Ristekdikti tahun 2016